BIMATA.ID, Bogor – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akan mengambil alih pengelolaan lahan parkir kendaraan yang ada di sekitar Stadion Pakansari. Hal tersebut merupakan bagian dari Peraturan Bupati (Perbup) Bogor tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Di Jalan Edy Yoso saja dulu. Karena di sana kan suasananya kuliner. Banyak kegiatan usaha dan banyak kuliner. Jadi di jalan itu akan menjadi area parkir on the street berbayar di bahu jalan seperti di (jalan) Suryakencana Bogor,” katanya, Rabu (01/02/2023).
Baca Juga : Prabowo: Sisa Hidup Saya Untuk Bangsa dan Negara
Pihaknya masih melakukan kajian meliputi cara penerapan di lapangan serta besaran biaya yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan.
“Kalau kajian selesai baru nanti dijalankan. Tahun ini kajiannya ditarik di awal (tahun) biar cepat. Nanti hasil kajian terlihat jalan-jalan mana saja yang akan dikenakan aturan ini,” ucapnya.
Cek Juga : Prabowo Subianto Ucapkan Terima Kasih ke Babinsa: Kita Sekarang Kerja Keras
Informasinya Kawasan Stadion Pakansari saat ini mulai menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat dalam menghabiskan akhir pekan. Selama dikelola oleh warga, biaya parkir kendaraan dipatok Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.
Biaya tersebut seringkali harus dibayarkan sesaat usai masyarakat memarkirkan kendaraan. Warga Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, masih mendominasi pengelolaan parkir di sana.
Meski begitu, tidak sedikit orang berbaju ormas ikut mengelola parkir berbekal sebundel karcis parkir dari kertas.(oz)
Simak Juga : Kunjungi Koramil 10 Medan Marelan yang Dibangun Atas Swadaya Masyarakat, Prabowo: Ini Luar Biasa