BeritaNasionalPolitik

MUI Larang Aktivitas Politik Praktis di Masjid

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, Cholil Nafis menyatakan, pihaknya melarang aktivitas politik praktis di rumah ibadah jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Dari awal MUI mengeluarkan putusan dan imbauan juga edukasi ke masyarakat untuk tidak melakukan politik praktis di rumah ibadah,” ucapnya di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (02/02/2023).

Ia mengaku, telah menyosialisasikan hal tersebut kepada pengurus masjid agar tidak mengundang penceramah yang berkaitan dengan politik praktis.

Baca juga: Suara Prabowo Terus Naik di Jawa Tengah, Pengamat: Tokoh Pembawa Harapan

“Kami di komisi dakwah sudah sosialisasi ke takmir masjid, karena mereka ceramah harus mengundang takmir masjid. Kami mensosialisasikan agar tidak mengundang orang yang punya interest politik praktis untuk berceramah,” jelas Cholil.

Selain itu, Cholil juga meminta pengurus masjid memberikan rambu-rambu atau pemberitahuan terkait larangan kegiatan kampanye di tempat ibadah.

“Hendaklah diberi rambu-rambu di masjid itu tidak boleh melakukan kampanye, tapi apakah boleh bicara soal politik? Boleh, tapi politik keadaban. Membangun bangsa yang baik tapi jangan sampai pilih itu, apalagi Caleg itu yang begini,” tukasnya.

Lihat juga: Musra Relawan Jokowi, Prabowo Peroleh 30,19 Persen Suara, Ganjar 25,50 Persen, Anies 1,80 persen

Jika rumah ibadah tersebut tetap dijadikan tempat kampanye, ia meminta, agar pengurus masjid melakukan tindakan yang terukur dan sopan santun. Sehingga, tidak menimbulkan masalah.

“Tapi intinya kita berharap, kita mengimbau, kita melakukan tindakan yang nyata agar tidak terjadi politik praktis kampanye di tempat ibadah, di luar masjid silahkan,” imbuh Cholil.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK), telah melarang pengibaran bendera partai politik (parpol) di masjid. Karena, rumah ibadah bukan tempat kampanye pemilu.

Hal itu disampaikan ketika merespons berkibarnya bendera Partai Ummat di dalam masjid di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu.

Simak juga: Prabowo Raih Suara Terbanyak di Musra Relawan Jokowi, Geser Ganjar dan Anies

“Ya, tentu nggak boleh (pengibaran bendera parpol di masjid). Tidak boleh berkampanye di masjid. Itu Undang-Undang. Kita DMI tak memperkenankan itu, karena sesuai Undang-Undang,” ungkap JK di Universitas Paramadina, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2023).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close