Bimata

MK Tolak Gugatan Jabatan Presiden 3 Periode: Mahkamah Tak Miliki Alasan Hukum Kuat

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), menolak gugatan untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga.

Diketahui, uji materi itu diajukan oleh seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay yang perkaranya teregister dalam Nomor 4/PUU-XXI/2023. Dia menggugat Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK RI, Anwar Usman, saat membacakan putusan, Selasa (28/02/2023).

Baca juga: Romo Syafii Bagikan Buku Kepemimpinan Militer Prabowo di Universitas Tanjungpura

Hakim MK RI, Saldi Isra menilai, majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

“Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” ujarnya.

Lihat juga: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura

Lebih lanjut, Hakim Saldi menjelaskan, Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Dengan demikian, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Simak juga: Ketua Harian Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu dalam Waktu Dekat

“Untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dimaksud,” tutur Hakim Saldi.

[MBN]

Exit mobile version