BeritaHukumNasional

MK RI Tolak Gugatan Uji Materi UU KUHP

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

UU KUHP tersebut digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK RI, Anwar Usman, saat membacakan putusan, Selasa (28/02/2023).

“Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini,” tambah Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Baca juga: Dasco Instruksikan Kader Menangkan Prabowo di Rakorda Gerindra Sultra

Hakim Konstitusi berkesimpulan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Mahkamah berkesimpulan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Usman.

MK RI menyebut, KUHP baru belum berlaku. Sehingga, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim Konstitusi juga menganggap, KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon.

“Dengan demikian, Undang-Undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual kepada para pemohon,” tutup Manahan.

Lihat juga: Ingatkan Seruan Prabowo Subianto, Bambang Haryadi: Kader Wajib Faham Manifesto Perjuangan Partai Gerindra

Adapun materi yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 433 Ayat (3), Pasal 434 Ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dikutip dari laman MK RI, Zico LDS sebagai pemohon pada perkara 7/PUU-XXI/2023 menjelaskan alasan di balik gugatannya terhadap Pasal 433 Ayat (3), Pasal 434 Ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b digugat ke MK RI.

Pada Agustus 2019 lalu, Zico berhasil menyelesaikan tantangan yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia dan berhak mendapatkan hadiah sebesar Rp1 juta. Namun, hadiah tersebut tidak kunjung diberikan.

Hingga pada akhirnya pada 3 September 2019, Zico melayangkan surat gugatan terhadap Grab Indonesia ke PN Jakarta Pusat. Ia mengaku, pelaporan tersebut diliput oleh media. Di mana, awak media kala itu juga mencoba mengonfirmasi ke Grab. Namun, tidak kunjung mendapat balasan.

Simak juga: Anak Buah Prabowo Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Minyakita

Keesokan harinya, Grab Indonesia secara tiba-tiba memberikan hadiah kepada pemohon dan pemohon pun tidak mengajukan upaya hukum apapun lagi setelahnya.

Namun pada 5 Februari 2022, pemohon mendapat somasi dari Grab Indonesia dan digugat ke PN Jakbar pada 10 Maret yang menyebut pemohon telah merusak nama baik Grab Indonesia dan memintanya membayarkan ganti rugi sebesar Rp 500 juta rupiah.

Gugatan itu ditolak di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pengadilan negeri, tingkat banding hingga kasasi.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close