Bimata

Lima Kurir Bawa Sabu Total 109,9 Kilogram, Terancam Hukuman Mati

BIMATA.ID JAKARTA Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka kurir narkoba di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Total berat sabu 109,9 kg dari Sumatera menuju Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan ke 5 tersangka kurir berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP, mereka ditangkap di dua lokasi.

“Di lokasi pertama Terminal Bus Kampung Rambutan, Jl. Bungur Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap RS dan H alias A, dengan berat sabu 40,7 kg. Sedangkan di lokasi kedua Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumatera Utara, ditangkap HL, SS dan BP, dengan berat sabu 69,2 kg,” jelas Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023).

Lanjut Trunoyudo, jadi barang bukti dari dua lokasi yang berbeda, total sabu seberat 109,9 kg. Untuk mengelabui petugas, barang bukti dibungkus Teh Cina merk Guanyinwang.

“Modus para tersangka barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh China,” papar Trunoyudo.

Berawal informasi pada Januari 2023 tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui Senin 16 Januari 2023, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.

“Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Terminal Bus Kampung Rambutan. Dari hasil pengamatan di lokasi, pada Selasa 17 Januari 2023, terdapat lima buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu,” urai Trunoyudo.

Selanjutnya, Tim mengamankan 2 orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot), serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.7 kg.

“Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka,” paparnya.

Tidak berhenti sampai disitu, kasus sabu 40,7 kilogram terus dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya. Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel, pada Selasa 31 Januari 2023, bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov Sumatera Utara. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina “Guanyinwang”.

“Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(W2)

Exit mobile version