Bimata

Kuasa Hukum Arif Rachman Sebut Hendra Bikin Posisi Kliennya Terancam

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso mengemukakan, Hendra Kurniawan telah membuat posisi kliennya terancam oleh Ferdy Sambo usai mencoba bertindak jujur dengan melaporkan temuan rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Marcella menegaskan, kejujuran Arif sudah disampaikan sejak awal. Bahkan, sebelum dimulainya penyelidikan dengan Laporan Polisi Nomor LP:A/0446/VIII/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Agustus 2022 atau LP 0446. Laporan itu dibuat berdasarkan alat bukti dari Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan keterangan Arif.

Ia menyampaikan, sejak awal Arif berupaya jujur. Caranya, dengan melaporkan temuan salinan rekaman CCTV kepada Hendra selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri dan bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.

Baca juga: Nahdliyin Teriaki Prabowo Subianto ‘Presiden Selanjutnya’ di Harlah 1 Abad NU

Namun, saksi Hendra malah menempatkan kliennya dalam posisi yang sulit. Karena, memerintahkan Arif untuk melaporkan temuan itu kepada Ferdy Sambo secara tatap muka.

“Dan setelahnya, saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemanapun,” ujar Marcella, dalam duplik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (09/02/2023).

Dalam replik yang dibacakan pada 6 Februari lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, tindakan Arif yang tetap diam dan tidak memberitahukan isi rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menjadikan tindakannya tidak bisa disebut memenuhi unsur itikad baik dalam Pasal 51 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jaksa menjelaskan, Pasal 51 Ayat 2 KUHP yang menyatakan ‘perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya’.

Lihat juga: Soal Dikhianati, Ketua Harian Gerindra: Pak Prabowo Ajarkan Kami Untuk Berbesar Hati

Lalu, jaksa menilai, tindakan Arif yang tidak jujur memberitahukan ada kejanggalan dalam rekaman CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak dikategorikan sebagai itikad baik.

“Dan memperhatikan bahwa, terdakwa Arif Rachman Arifin yang merupakan anggota kepolisian melakukan tindakan tidak patut dengan menyuruh Baiquni Wibowo agar seluruh file dihapus, sehingga tidak ada bukti. Padahal, hal tersebut di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakil Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri,” tutur JPU dalam repliknya.

Tindakan Arif yang merusak dengan mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam (barang bukti tindak pidana), jaksa menuturkan, hal tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik dalam Pasal 51 Ayat 2 KUHP.

“Terdakwa Arif Rachman hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya,” jelasnya.

Simak juga: Prabowo Beri Kepercayaan Buruh Lepas Jadi Pengucap Pembukaan UUD 45 di HUT Gerindra

Selain itu, dalil Arif yang menyampaikan dirinya berada dalam tekanan psikis Ferdy Sambo tidak bisa dijadikan alasan penghapus pidana.

Jaksa mengatakan, hal tersebut sesuai pendapat Profesor Simons yang menyatakan, tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut menjadi dasar tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan, baik untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu perintah jabatan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 2 KUHP.

Arif dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[MBN]

Exit mobile version