BIMATA.ID, Jatim – Polresta Banyuwangi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kakek berusia 69 tahun berinisial P, warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Kakek P ditahan lantaran menyetubuhi DN, bocah perempuan 10 tahun yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Penahanan terhadap kakek P mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, M Yusuf Febri B. Dia mengemukakan, hal ini menandakan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut berjalan dengan baik.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Banyuwangi yang bergerak cepat dalam menangani perkara ini. Tak butuh waktu lama, tersangka langsung ditahan setelah bukti-bukti lengkap,” ujar Yusuf, Rabu (01/02/2023).
Baca juga: Prabowo Subianto Kembali Tunjukkan Tata Krama Saat Unggah Fotonya
Yusuf menerangkan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban. Serta, memberikan dorongan dan semangat.
Pasca kasus persetubuhan itu terungkap, Yusuf menyampaikan, korban langsung diberikan trauma healing yang dilakukan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi.
“Itu harus dilakukan untuk menjaga stabilitas psikologi korban, agar trauma korban perlahan hilang dan mentalnya kembali seperti sedia kala,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusuf juga mengapresiasi pelayanan dari Dinsos PPKB Kabupaten Banyuwangi yang turut membantu mengawal kasus tersebut dari mulai visum hingga pendampingan psikologisnya.
“Kami melihat sinergitas antara kepolisian dan Dinas Sosial dalam menangani kasus klien kami ini, sungguh luar biasa. Ini patut kami apresiasi setinggi-tingginya,” jelas dia.
Lihat juga: Di Twitter, Netizen Kagum Prabowo Unggah Foto Masa Muda
Sebagai informasi, kasus persetubuhan itu terungkap setelah orang tua korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polresta Banyuwangi, pada Jumat, 27 Januari 2023.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, pada Senin, 30 Januari 2023, terduga pelaku pemerkosaan akhirnya diamankan.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, kakek P telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Kasus persetubuhan itu dilakukan tersangka sejak 2022 lalu dan terakhir kali pada 24 Januari 2023.
Kakek P melakukan perbuatan bejatnya tersebut ketika korban masih duduk di kelas 3 SD. Setiap kali melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban ke rumahnya.
Tersangka memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan. Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu. Alibi kakek P, persetubuhan tersebut terjadi lantaran tidak kuat menahan nafsu setelah lama menduda.
Simak juga: Netizen Puji Sapaan Pagi Prabowo Subianto
[MBN]