KTNA Sambut Kenaikan Harga Pembelian Pemerintah Terhadap Gabah Kering Panen
BIMATA.ID, Indramayu – Wakil Ketua KTNA Kabupaten Indramayu Sutatang mengatakan, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyambut kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani, karena dapat memberikan kepastian bagi para petani.
“Untuk kenaikan HPP gabah kering panen di tingkat petani tentu kami menyambut baik, meskipun masih di bawah ideal,” kata Sutatang, dikutip dari antara, Kamis (23/02/2023).
Menurut Sutatang, dengan adanya kenaikan harga pembelian pemerintah, para petani bisa bernafas lega, mengingat pada saat ini, ongkos produksi sudah mengalami peningkatan.
Baca Juga : Asran Siara: Ungkap Penyebab Prabowo Paling Digandrungi di Pemilu 2024
Sutatang menjelaskan, saat ini per hektar biaya produksi padi bisa mencapai Rp10 juta, mengingat upah pekerja, pupuk, dan pestisida juga terus mengalami peningkatan harga, sehingga memang perlu dilakukan perubahan harga, idealnya harga GKP di tingkat petani yaitu Rp5.000 per kilogram, agar petani bisa mendapatkan untung dari hasil usahanya.
“Kos produksi mahal per hektar bisa mencapai Rp10 juta, dan idealnya HPP sekitar Rp5000, dan ini bisa mengimbangi dengan harga produksi,” ucapnya.
Sutatang menambahkan, ketika terjadi panen raya harga gabah memang turun, sehingga dengan adanya kenaikan HPP bisa meminimalkan kerugian, karena harga GKP ketika panen raya bisa di bawah Rp4.200 per kilogram.
“Kalau sedang panen raya harga menang turun, dan bahkan pada tahun lalu di kisaran Rp4.200 per kilogram,” ujarnya.
Perlu diketahui, pada saat ini pemerintah sudah menetapkan HPP untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.550 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp4.650 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kilogram.
Simak Juga : Momen Akrab Prabowo dengan Pemimpin Timur Tengah saat Hadiri Undangan Presiden MBZ
Harga pembelian tersebut naik sekitar 8-9 persen dari HPP sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020, yakni GKP tingkat petani Rp4.200 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp4.250 per kilogram, GKG di tingkat penggilingan Rp5.250 per kilogram, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp8.300 per kilogram.