BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan, bendera partai politik (parpol) hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 3 tentang Tahapan dan Jadwal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Pertemuan Dengan Khofifah di Jatim, Prabowo Diskusi Sejarah NU
Selama belum memasuki masa kampanye, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menuturkan, parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera.
“Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik,” tuturnya, Jumat (17/02/2023).
“Jadi, penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta Pemilu dan nomor urutnya,” sambung Hasyim.
Lihat juga: Kompak Pakai Batik, Prabowo: Khofifah Punya Kemampuan di Tingkat Negara dan Bangsa
Tidak hanya itu, Hasyim menjelaskan, pertemuan terbatas yang dilakukan internal dalam hal sosialisasi juga harus memberitahukan pihak lembaga penyelenggara secara tertulis. Dalam hal ini, KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Hasyim menyatakan, selama ada unsur kampanye dan dilakukan di luar dari internal partai, maka semua hal tersebut dilarang.
“Intinya kalau ada unsur-unsur kampanye dilarang,” pungkasnya.
Ada dua konsekuensi jika kegiatan itu dilanggar. Pertama, dikenai sanksi administrasi. Kemudian juga ada konsekuensi pidana.
“Berdasarkan PKPU RI Nomor 33 Tahun 2018 terutama Pasal 25, parpol dilakukan penetapan sebagai peserta Pemilu itu dapat lakukan sosialisasi pendidikan politik, yang dilarang kegiatan berupa kampanye, unsurnya dapat dikonstruksikan kegiatan kampanye,” ucap Hasyim.
[MBN]