BIMATA.ID, Tasikmalaya- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menemukan masih adanya data warga yang sudah meninggal tercatat sebagai pemilih dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya, Yeti Nurhayati mengungkapkan, bahwa saat ini jumlah dari data orang yang telah meninggal tersebut masih dikalkulasi di lapangan oleh para petugas pencocokan dan penelitian (coklit) yang tersebar di 10 kecamatan Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura
“Petugas pantarlih (coklit) masih melakukan pendataan ke rumah-rumah langsung. Jadi belum terekap total berapa yang meninggal, namun datanya itu masih masuk DP4,” ujar Yeti Nurhayati di kantor DPRD Kota Tasikmalaya, dilansir dari salah satu media berita, pada Selasa (28/02/2023).
Yeti menerangkan, saat petugas coklit menemukan warga yang telah meninggal di DP4 tak bisa langsung menghapus datanya begitu saja. Sebab, jika datanya akan hapus pihak keluarga harus menunjukkan dokumen administrasi, seperti akta kematian dari pemerintah daerah yang terkait.
Cek Juga: Ketua Harian Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu dalam Waktu Dekat
Akan tetapi, jika warga meninggal yang belum dibuktikan dengan akta kematian, rekapitulasi hasil coklit KPU nantinya akan dikonsolidasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya.
“KPU tidak bisa mencoret begitu saja karena butuh bukti administrasi akta kematian. Nanti kita akan konsolidasi dengan Disdukcapil terkait akta kematiannya,” ujar dia.
Simak Juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Ini Yang Dibahas
Diketahui, tahapan pemilihan umum Tahun 2024 di seluruh daerah saat ini memasuki proses pencocokan data pemilih dari DP4 ke rumah-rumah yang nantinya akan dijadikan dasar Daftar Pemilih Sementara (DPS)