BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kusnadi dan tujuh Anggota DPRD Provinsi Jatim lainnya dalam dugaan suap kasus pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya berhasil menggali informasi terhadap para saksi mengenai pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim.
Selain Kusnadi, tujuh Anggota DPRD Provinsi Jatim yang ikut diperiksa antara lain Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, dan pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzy. Mereka diperiksa di Polda Jatim pada Rabu, 1 Februari 2023.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distribusi dana hibah Pemprov Jatim,” ujar Ali, Kamis (02/02/2023).
Lihat juga: Prabowo Subianto Sebut NU Salah Satu Pilar Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Dalam kasus tersebut, KPK RI menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Tidak hanya Sahat, KPK RI juga ikut menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari pengurusan dana hibah untuk masyarakat. Politikus Partai Golkar tersebut, diduga mendapatkan dana fee join sebesar 20 persen dari anggaran hibah yang diturunkan.
Simak juga: NU Jemput Kebangkitan Baru Abad ke II, Prabowo Subianto Kutip Kalimat Bung Karno
[PAN]