Bimata

KPK Panggil 3 Mantan Anggota DPRD DKI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang

BIMATA.ID, Jakarta – Usut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memanggil tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 22 Februari 2022.

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Tiga di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019.

Baca juga: Pesan Prabowo kepada Pengurus HIPMI Baru: Selamat Berkarya untuk Indonesia Raya

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” ucapnya, Rabu siang (22/02/2023).

Empat orang saksi yang dipanggil adalah Safrudin selaku Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ruslan Amsyari FS selaku Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura, James Arifin Sianipar selaku Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 dari Fraksi Partai NasDem, dan Ichwan Jayadi selaku Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 dari Fraksi PPP.

Berdasarkan informasi yang didapat, empat saksi itu telah hadir memenuhi panggilan KPK RI. Hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK RI.

Lihat juga: Prabowo Bersama Anak Buah Nobar Film Adagium, Cerita Nasionalisme Besutan Rizal Mantovani

Pada Selasa, 17 Januari 2023, tim penyidik KPK RI telah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta. Di antaranya ruang pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, ruang kerja Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta, dan juga ruang staf-stafnya.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mendapatkan beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di Provinsi DKI Jakarta, yang kemudian dipergunakan di salah satunya dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang.

Simak juga: Nikmati Akhir Pekan, Prabowo Nobar Film Adagium di Bioskop Senayan

[MBN]

Exit mobile version