BIMATA.ID, Jakarta- Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Ali Fikri memberikan keterangan tentang penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang dilakukan oleh pihaknya pada hari ini, Selasa (07/02/2023).
Diketahui bahwa KPK melakukan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Betul, hari ini (7/2) informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua dalam perkara Tersangka LE dkk,” ujar Ali Fikri.
Baca juga : Nahdliyin Teriaki Prabowo Subianto ‘Presiden Selanjutnya’ di Harlah 1 Abad NU
Ali menyampaikan, saat ini tim penyidik KPK belum mendapatkan barang bukti dan proses penggeledahan masih berlangsung. Dirinya menyebutkan jika sudah ada perkembangan pihaknya akan memberikan info kepada para awak media.
“Masih berlangsung. Akan diinfokan perkembangannya,” katanya.
Sebelumnya baca juga : Soal Dikhianati, Ketua Harian Gerindra: Pak Prabowo Ajarkan Kami Untuk Berbesar Hati
Diketahui sebelumnya, saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto beberapa waktu lalu Ketua KPK Firli Bahuri juga menerangkan, bahwa kasus ini berawal saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Firli mengungkapkan, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 1 miliar.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 miliar,” Firli
Selenjutnya : Prabowo Beri Kepercayaan Buruh Lepas Jadi Pengucap Pembukaan UUD 45 di HUT Gerindra
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” tutupnya.
ML/FID