BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (LKPD) di Indonesia belum seluruhnya patuh melaporkan gratifikasi.
Menurutnya, pihak yang melaporkan gratifikasi itu berjumlah 518 institusi atau 66,93 persen dari jumlahnya sebanyak 774. Hal ini disampaikan Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Kamis (9/2).
BACA JUGA: Sampaikan Salam Dari Prabowo, TIDAR Jaksel Sapa Warga dan Bagikan Sembako
“Kalau dilihat tingkat kepatuhannya, ini sudah mencapai 66,93 persen dalam perspektif institusional, tidak personal. Jadi, dari sebanyak 774 kementerian/lembaga, ini yang sudah masuk, alias sudah mendaftarkan gratifikasinya 518 institusi,” kata Ghufron di Komisi III, Kamis (9/2).
KPK menilai angka itu masih belum bisa memenuhi target yang dicanangkan, yakni 70 persen. Sehingga KPK pun menegaskan akan menggencarkan sosialisasi ke lembaga-lembaga.
“Dalam perspektif institusional itu sudah 66,93 persen. Targetnya 70 persen, jadi belum tercapai. Jadi, kami masih perlu mensosialisasikan ke lembaga yang ada,” ujar dia.
Dari sebanyak 518 LKPD itu pemerintah kabupaten/kota jadi yang paling sedikit melaporkan gratifikasinya. Dari target 514, hanya 314 yang melakukan pelaporan.
Kementerian sebanyak 33 dari target 34, lembaga negara 64 dari 69, pemprov 33 dari total 34. Kemudian, BUMN sejumlah 74 dari yang ditargetkan sebanyak 123.