Bimata

Kombes Pol Hengki Tegaskan Aksi Penagihan dengan Kekerasan Tak Dibenarkan

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengemukakan, aksi penagihan dengan kekerasan yang dilakukan debt collector tidak bisa dibenarkan.

Kombes Pol Hengki menyampaikan, tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

Debt collector juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/02/2023).

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meringkus tiga penagih utang (debt collector) dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

Baca juga: Kunjungi Pimpinan Timur Tengah, Prabowo Perkenalkan Produk Inovasi Industri Pertahanan Karya Anak Bangsa

“Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya,” imbuh Kombes Pol Hengki.

Adapun tiga debt collector yang melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polri kini dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, aksi preman-preman itu viral di media sosial (medsos) saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri ketika menarik paksa mobil selebgram TikTok, Clara Shinta.

Video penarikan mobil Clara Shinta oleh sejumlah debt collector berdurasi dua menit 30 detik tersebut viral di medsos, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id.

Lihat juga: Terima Kunjungan Menhan Mohamad, Prabowo Optimis Hubungan RI-Malaysia Saling Menguntungkan

Kombes Pol Hengki menegaskan, penindakan atas para debt collector itu adalah respons atas direktif Kapolda Metro Jaya. Diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.

“Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa,” jelas Kombes Pol Hengki.

Simak juga: Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas 140 Ton Bantuan Bahan Makanan ke Turki dan Suriah

Kombes Pol Hengki menuturkan, pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.

“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat,” tuturnya.

[MBN]

Exit mobile version