BeritaHukumPolitik

Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

BIMATA.ID, JATIM – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan jadi tersangka kasus pencabulan dan sudah ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya, PTS (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, Dedik ditahan sejak Kamis (9/2/2023) di Mapolres Probolinggo Kota usai dimintai keterangan di Mapolres.

“Iya, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawannya,” kata Zainullah, Selasa (14/2/2023).

Orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi beberapa saat setelah kasus pencabulan itu terjadi, yakni pada Rabu (8/2/2023) malam.

Keesokan harinya, Kamis (9/2/2023), polisi memanggil Dedik ke Mapolres dan langsung melakukan penahanan.

Pasca jadi tersangka, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan dicopot dari jabatannya.

Dedik, yang dilantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kota Batu pada 2022, saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Selain mencopot Dedik dari jabatannya, Emil Dardak Ketua DPD Demokrat Jatim menunjuk Mugianto sebagai Plt Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo.

Dedik diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya dalam perjalanan pulang usai mengantar pesanan makanan.

Saat itu, Dedik sambil menyetir mobil. Peristiwa pencabulan terjadi di wilayah Kota Probolinggo pada Rabu (8/2/2023) malam.

Korban adalah karyawan Dedik yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo.

Saat itu, korban dan pelaku mengantarkan pesanan makanan menggunakan mobil Dedik.

Sepulang dari mengantar makanan, kata Zainullah, dalam keadaan menyetir mobil pelaku meraba payudara korban dan korban memberontak minta diturunkan di jalan.

Setelah itu, korban turun paksa dari dalam mobil, dan berlari hingga ditolong tukang becak pulang ke rumahnya.

Tak lama kemudian, korban bersama orangtuanya melapor ke Mapolres Probolinggo Kota. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara.

(ZM)

Tags

Related Articles

Bimata
Close