BeritaEkonomiNasionalUmum

Kemnaker: UU PPRT Jaminkan Hak Upah hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembuatan rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang akan mengatur sejumlah hak mendasar yang diperoleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) seperti, kepastian upah, jaminan sosial, hingga hak cuti.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengungkapkan, bahwa selama ini tidak ada perlindungan bagi hak-hak mendasar PRT. Maka, ia berharap kehadiran UU PRT dapat memberikan perlindungan itu.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Masih Idola Emak-Emak

“Misalnya kepastian upah, jaminan sosial baik jaminan sosial ketenagakerjaan bahkan kesehatan. Tidak kalah pentingnya perlindungan mendapatkan hak cuti bagi para PRT,” ucap Haiyani dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (30/01/2023).

Selain itu, RUU PPRT yang akan mengatur hak pemberi kerja, agar mereka mendapatkan data-data yang jelas terkait PRT bekerja dengan mereka.

BACA JUGA:

Oleh karena itu, ia berharap, kepada Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas RUU yang sudah masuk melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.

 

(Fikri-Bagoes)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close