BeritaHukumNasional

Kemenkumham Dorong Upaya Kolektif Tanggulangi Perdagangan Manusia

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI), Yasonna H Laoly, mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

Hal itu disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara Process Government and Bussiness Forum di Adelaide, Australia, Kamis, 9 Februari 2023.

“Kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktik bisnis yang etis,” ungkapnya, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/02/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Support ke Prabowo Subianto, Novita: Kami Akan Berjuang dan Bekerja Keras

Yasonna menerangkan, saat ini pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia. Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online.

“Dalam implementasinya, juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” terang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Pemerintah RI telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Di antaranya lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja).

Yasonna menyebut, dua regulasi itu diharapkan bisa mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Lihat juga: Novita Wijayanti Sambut Keyakinan Jokowi Soal Prabowo Subianto Raih Elektabilitas Teratas

Pemerintah RI berkomitmen, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Di antaranya reformasi di bidang keimigrasian.

“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua,” imbuh Yasonna.

Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham RI juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) guna memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.

Kemudian, penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille. 

Yasonna mengatakan, aplikasi Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu, karena proses legalisasi yang panjang.

Simak juga: Presiden Jokowi Yakinkan Gerindra dan Prabowo Subianto Bisa Raih Top Elektabilitas, Ini Respon Novita

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi Apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait perlindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” katanya.

Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan kejahatan terkait lainnya di kawasan.

Organisasi multilateral tersebut beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close