BIMATA.ID, Sragen – Telah ditemukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kasus pemalsuan MinyaKita di Daerah Sragen, Jawa Tengah (Jateng) dengan modus menempel label MinyaKita di kemasan minyak goreng curah.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan menyatakan, MinyaKita palsu tersebut dibandrol dengan harga Rp.14.000 per/liter.
Diketahui, penemuan ini terungkap dari pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Baca juga: Prabowo Bersama Anak Buah Nobar Film Adagium, Cerita Nasionalisme Besutan Rizal Mantovani
“Sudah dilaporkan yang ada di Sragen. Harganya tidak Rp 14.000, labelnya juga ditempel,” ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/02/2023).
Sambungnya, temuan pemalsuan tersebut, akan ditindaklanjuti dengan Ditjen PKTN dan Satgas Pangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, pada saat ini ia belum bisa memastikan pelaku pemalsuan yang didalangi oleh perorangan atau badan usaha lantaran dalam proses penelusuran.
“Nanti akan ditelusuri. Kalau dia ada di pedagang pasti yang mengemasnya bukan pedagang. Nanti akan ditelusuri ke atasnya ke distributornya, dari distributor siapa nih yang memproduksi,” ungkapnya.
Lihat juga: Nikmati Akhir Pekan, Prabowo Nobar Film Adagium di Bioskop Senayan
Untuk diketahui, minyak palsu yang ditemukan Kemendag yang dikemas dalam botol 1 liter, dan botol – botol yang dikemas menggunakan kardus MinyaKita asli dengan jumlah botol yang diamankan sebanyak 1.800 liter.