BIMATA.ID, Jakarta – Keluarga almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, mendoakan majelis hakim agar menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo (FS). Penasihat hukum keluarga Brigadir Pol J, Johanes Raharjo mengemukakan, hal tersebut mewakili kliennya.
“Harapan keluarga Yosua yang pantas untuk FS adalah vonis hukuman maksimal Pasal 340 KUHP, yaitu mati,” ujarnya, Jumat (10/02/2023).
Baca juga: Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Abdul Wachid Gerindra: Sangat Mungkin
Johanes menjelaskan, tidak ada alasan yang meringankan atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo. Di sisi lain, dirinya menilai, perbuatan mantan Kadiv Propam Polri itu telah mencederai institusi Polri dan Pemerintah RI.
“Telah merampas nyawa Yosua menimbulkan duka mendalam keluarga,” tegas Johanes.
Dirinya menyampaikan, perencanaan perampasan nyawa Brigadir Pol J sudah dipersiapkan secara sistematis dan rapi oleh Ferdy Sambo.
Johanes menilai, tuntutan hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) tidak adil dan melukai rasa keadilan bagi keluarga mendiang Brigadir Pol J dan masyarakat.
Lihat juga: Migrasi Pemilih Jokowi Ke Prabowo Terungkap Via Musra di Jawa Tengah
“Mengingat, peran serta PC sangat signifikan dalam memuluskan kehendak dan perbuatan FS untuk merencanakan perampasan nyawa Yosua,” imbuhnya.
Dirinya berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
“Keluarga almarhum Yosua mengharapkan vonis yang maksimal lebih dari 8 tahun. Harapannya 20 tahun,” tutur Johanes.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segera menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol J. Sidang vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin, 13 Februari 2023.
Simak juga: Pengamat: Relawan JoMan Tarik Dukungan Terhadap Ganjar, Apa ke Prabowo?
[MBN]