Bimata

Kejaksaan Dinilai Mengabaikan UU Ciptaker, Juniver Girsang: Surya Darmadi Sanksi Administratif Bukan Tindak Pidana

BIMATA.ID JAKARTA Juniver Girsang kuasa hukum pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, menilai kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, kliennya tidak dapat diproses hukum dan harus dibebaskan dari tuntutan pidana.

“Saya di dalam pledoi menegakkan hukum melanggar hukum. Kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Juniver setelah persidangan beragenda pembacaan pledoi Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Pemilik PT. Duta Palma Group Surya Darmadi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman menjalani sidang tuntutan atas perkara kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Februari 2023.

Menurut dia, Surya Darmadi seharusnya tidak dapat diproses hukum, jika mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Surya Darmadi di PN Jakarta Pusat (Foto : Wahyu Widodo BIMATA.ID)

Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu 3 tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diberikan waktu 3 tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif, bukan tindakan pidana.

“Di dalam pledoi, fokus utama menyampaikan bahwa perkara ini tidak harus diproses. Dengan memasuki kawasan hutan kita (Surya Darmadi,-red) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Juniver menjelaskan, Surya Darmadi sudah mengajukan permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan.

Diketahui, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

“Kami kaget adalah kejaksaan melakukan proses yang menyatakan memasuki kawasan hutan adalah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Atas dasar itu, dia meminta agar Surya Darmadi dibebaskan dari tuntutan pidana. Sebab, kata dia, Surya Darmadi tidak melakukan pelanggaran hukum seperti apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

“Tidak  pada tempatnya Surya Darmadi diminta dan didudukkan menjadi terdakwa terhadap dugaan korupsi oleh kejaksaan. Ini abuse of power. Diskriminasi penegakan hukum dan hak asasi manusia,” kata dia.

Seharusnya, dia menambahkan, kejaksaan mematuhi aturan hukum adminstrasi yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Dia mengkhawatirkan jika Surya Darmadi diproses hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuat takut para investor untuk berinvestasi.

“Investor akan takut. Keputusan ditetapkan DPR dan Presiden, dinyatakan keabsahan (tetapi oleh kejaksaan,-red) tidak sah,” tuntasnya.

(W2)

Exit mobile version