Bimata

Ini Alasan Kejagung Ajukan Banding Terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) turut mengajukan banding atas vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pengajuan banding itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Isinya ialah ‘Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat’.

Baca juga: Prabowo Bersama Anak Buah Nobar Film Adagium, Cerita Nasionalisme Besutan Rizal Mantovani

Selain itu, banding juga disebut sesuai Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k dan l, yakni:

Huruf k

‘Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding’.

Huruf l

‘Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Lihat juga: Nikmati Akhir Pekan, Prabowo Nobar Film Adagium di Bioskop Senayan

“Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law, yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman),” kata Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (20/02/2023).

Banding yang diajukan tidak hanya untuk Ferdy Sambo. Termasuk Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Hanya Richard Eliezer yang tidak banding.

Dalam upaya banding itu, Sumedana mengemukakan, jaksa akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding. Isinya berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding para terdakwa tersebut.

“Serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Simak juga: Anak Buah Prabowo Dorong PB IPSI Kepri Go Olimpiade

Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh pengadilan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Pol Yosua alias J. Bersama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

[MBN]

Exit mobile version