BIMATA.ID JAKARTA Ferdy Sambo (FS) yang baru saja divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua ternyata masih ada celah untuk bebas.
Pasalnya, terdakwa yang divonis hukuman mati bisa mendapatkan surat berkelakuan baik.
Karena, terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi dan menunggu kurang lebih selama 10 tahun dulu.
Hal ini tertuang di pasal 100 UU KUHP, terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati. Dalam Pasal 100 KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal yaitu penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri serta peran terdakwa dalam tindak pidana.
Jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana penjara seumur hidup berdasarkan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Namun jika tidak, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan tanggapan terkait pasal tersebut.
“Di pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik, ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara,” ujar Hotman Paris, dikutip dari akun TikTok @motivasipendek8.
“Dari pada dihukum mati. orang berapapun mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara, jadi apa artinya gitu loh? sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,” jelas Hotman Paris.
Hotman Paris merasa sangat kecewa karena nantinya terdakwa hukuman mati akan berlomba-lomba untuk dapatkan surat berlakuan baik padahal mereka sudah divonis.
Menurut Hotman, waktu yang diberikan juga sangat lama untuk menguji perubahan sikap dan perilaku seseoang.
“Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik. Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas,” jelas Hotman.
Dalam putusan persidangan, Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
(W2)