Bimata

Harga Rokok Kian Meroket, Pabrik di Jepara Justru Makin Bertambah

BIMATA.ID, Jepara – Naiknya harga rokok yang diterapkan oleh kebijakan pemerintah yang menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada setiap tahunnya. Namun, tidak membuat Daerah Jawa Tengah (Jateng) seperti Kabupaten Jepara dan kudus tidak menyurutkan Industri rokok di Indonesia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, jumlah pabrik rokok di Kabupaten Jepara terus meningkat. Sehingga, Daerah Jepara mendominasi dalam kasus pengungkapan kasus rokok ilegal.

“Pada tahun lalu, jumlah pabrik rokok di Kabupaten Jepara mencapai 10 pabrik rokok. Sedangkan tahun ini tambah tiga pabrik rokok yang baru,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Senin (27/02/2023).

Baca juga: Survei Indostrategi, Prabowo Unggul di Semua Kategori Dibanding Ganjar-Anies

Sambungnya, dari tiga pabrik rokok, yang salah satunya telah selesai tahap pemeriksaan dan menunggu hasil penerbitan Surat Keputusan (Skep) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kemudian, dua pabrik rokok lainnya masih menunggu. Sebab, masih dalam proses pengurusan izin NPPBKC.

Selain itu, dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Jepara, Sandy mengungkapkan, akan dibuatkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk menampung pengusaha rokok kecil.

Lihat juga: Berjaya pada 2019, Muzani Minta Masyarakat Riau Kembali Dukung Prabowo 2024

Sehingga, juga untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai dan dibuatnya perekonomian daerah yang diperuntukkan bagi pengusaha pabrik berskala industri kecil dan menengah.

“Pabrik rokok yang masuk di KIHT juga mendapatkan sejumlah kemudahan,” ungkapnya.

Mengenai hal tersebut, adanya kemudahan kegiatan usaha berupa kerja sama pelintingan dan guna menghasilkan cukai dari hasil tembakau dalam bentuk batangan. Adapun juga, pabrik rokok di KIHT mendapatkan keringanan yakni, penundaan pembayaran cukai dalam kurun waktu 90 hari dengan catatan jaminan pihak bank.

Simak juga: Gerindra Kalbar Siap Perjuangkan Prabowo Presiden, Indonesia Menang!

Exit mobile version