BeritaHukumRegional

Hakim Tolak Istri Terdakwa Kasus Dukun Sianida jadi Saksi Suaminya

BIMATA.ID, Jabar – Sidang gugatan pidana atas dugaan pembunuhan berencana yang menjerat tiga orang komplotan dukun Acun alias Abah (57), Dodi Amung Sutarya alias Agus (46), dan Aang alias Ustadz (42) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, Senin, 27 Februari 2023.

Agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Salah satu saksi bernama Mela Kurniawati (33) warga Baros, Kota Sukabumi selaku istri dari terdakwa Aang alias Ustadz.

“Kenal, Aang suami saya,” ujarnya di ruang sidang PN Kelas IB Kota Sukabumi.

Baca juga: Dasco Instruksikan Kader Menangkan Prabowo di Rakorda Gerindra Sultra

Lebih lanjut, dengan dua terdakwa lainnya, Mela mengaku tidak kenal. Hakim Ketua, Yusuf Syamsudin kemudian menjelaskan terkait Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana saksi dapat mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara apabila memiliki hubungan keluarga.

“Kalau saya siap-siap saja sebagai saksi,” imbuh Mela.

Lalu, Yusuf meminta pendapat kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum. JPU menyatakan keberatan, sedangkan kuasa hukum tidak keberatan.

Akhirnya, kehadiran Mela sebagai saksi dalam kasus suaminya ditolak oleh majelis hakim. Dia hanya diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara dua orang terdakwa Acun dan Dodi saja.

Lihat juga: Ingatkan Seruan Prabowo Subianto, Bambang Haryadi: Kader Wajib Faham Manifesto Perjuangan Partai Gerindra

“Jadi, setelah kita musyawarah kembali ke (Pasal 184) KUHAP, karena saudara istri terdakwa tidak bisa menjadi saksi di bawah sumpah. Hanya saudara menjadi saksi dalam perkara Acun dan Dodi,” tutur Yusuf.

Pemeriksaan saksi dalam persidangan kemudian dilanjutkan secara terpisah. Majelis hakim mempersilakan Mela untuk keluar ruang sidang.

Sekedar diketahui, peristiwa dugaan pembunuhan berencana itu terjadi pada Juni 2022 lalu. Komplotan dukun pengganda uang tersebut diduga menggunakan sianida untuk membunuh pasien asal Jakarta dan Magelang.

Akibatnya, mereka dikenakan pasal berlapis. Terdakwa Acun dan Dodi didakwa bersama-sama melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga: Anak Buah Prabowo Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Minyakita

Sedangkan Aang didakwa pasal yang sama dengan perbedaan junto Pasal 56 ke-2 KUHP, dengan hukuman ketiga terdakwa selama 20 tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close