BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta kepada Divisi Propam Polri turun tangan dalam kasus tabrakan, yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syahputra.
Dia menilai, dalam kasus tersebut terdapat banyak kejanggalan, sebab si korban ditetapkan sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Kembali Tunjukkan Tata Krama Saat Unggah Fotonya
“Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta Propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka? Ini nggak masuk akal,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/01/2023).
Menurut dia, sesuai pasal 77 KUHP, status tersangka akan gugur, ketika pihak tersebut meninggal dunia.
“Karena memang nggak masuk akal. Nggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk mengusut ulang kasus tersebut, sebab menurutnya, banyak kejanggalan.
“Janggalnya kenapa? Kalau nggak ngebut bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang,” ucapnya.
BACA JUGA: Prabowo Dicium Emak-Emak di Medan
Dia juga mengingatkan kepada Polri untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut, meskipun sang pelaku adalah Purnawirawan Polri.
“Jadi tegas dari kami, ini orang bukan kader Gerindra, dan agar diproses secara hukum,” jelasnya.
Selain itu, Habiburokhman meminta kepada Polri untuk mencabut status Hasya dan nama baiknya dipulihkan.
(Pandu-Bagoes)