BIMATA.ID, Jatim – Lima pelaku pembunuhan dan pemerkosaan sejoli di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), divonis mati. Dua di antara kelima terpidana mati itu bakal mengajukan upaya hukum grasi (pengampunan) ke presiden.
Upaya grasi tersebut disampaikan oleh Bakhtiar Pradinata. Dia merupakan penasihat hukum dua terpidana mati, Muhammad Hayyat dan Sohib.
Alasan pengajuan grasi, ujar Bakhtiar, dia menyakini dua kliennya tidak bersalah. Sebab, salah satunya mengalami keterbelakangan mental.
Baca juga: Anak Buah Prabowo Dorong PB IPSI Kepri Go Olimpiade
“Menurut fakta persidangan, kami meyakini Hayyat tidak bersalah, karena dia ada keterbelakangan mental,” ujarnya, Rabu (22/02/2023).
Bahktiar menyebut, pihaknya memang hanya menangani upaya grasi 2 kliennya. Sedangkan tiga lainnya bukan dia tangani. Untuk itu, dia akan melakukan upaya terakhir agar lolos dari eksekusi mati.
“Kami dari kuasa hukum mengupayakan langkah ini sebagai upaya terakhir untuk dua klien kami. Kalau untuk tiga terdakwa lainnya bukan kami yang pegang,” tutur Bakhtiar.
Lihat juga: Don Muzakir Minta DPC PAPERA Garut Kuasai Suara Pedagang Dukung Prabowo
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis mati lima terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan pada Mei 2018. Kelima terdakwa terbukti membunuh dan memperkosa dengan keji pasangan remaja A (20) dan AFL (16) di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan, Jatim, pada 16 Mei 2017.
Para preman kampung tersebut terlebih dahulu membunuh A, korban laki-laki agar mudah memperkosa AFL, korban perempuan. Setelah itu, mereka ramai-ramai memperkosa korban di Pantai Rongkang secara bergilir.
Usai memperkosa, kedua jenazah korban kemudian diikat dan disembunyikan di gua dan baru ditemukan dua bulan setelah peristiwa atau 21 Juli 2017 oleh warga setempat secara tidak sengaja.
Simak juga: HUT Gerindra ke-15, Kader dan Warga Jakarta Timur Deklarasi Pemilu Damai dan Siap Menangkan Prabowo Subianto
[MBN]