BeritaHukumRegional

Dua dari Empat Pelaku Perampok Minimarket di Nganjuk Adalah Wanita

BIMATA.ID, Jatim – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk, meringkus tiga dari empat komplotan perampok minimarket di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Dua dari tiga pelaku perampokan yang tertangkap merupakan wanita.

“Betul kami amankan tiga pelaku perampokan minimarket di wilayah Prambon. Dua di antaranya perempuan,” tutur Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, Selasa (07/02/2023).

Baca juga: HUT ke-15 Partai Gerindra, Ajang Supandi Ajak Semua Pihak Menangkan Prabowo

Mereka merampok sebuah minimarket pada 29 Desember 2022. Para pelaku itu beraksi saat minimarket hendak tutup.

Saat karyawan menutup pintu ada celah belum terkunci, AKBP Muhammad pelaku masuk memakai masker, menodongkan celurit kepada kasir, dan meminta diantar ke brankas tempat menyimpan uang.

“Jadi pelaku beraksi saat toko hendak tutup. Di mana, saat pintu belum tertutup kunci pelaku mengendarai sepeda motor masuk berempat, langsung menodongkan celurit kepada kasir meminta diantar ke tempat brankas penyimpanan uang,” pungkasnya.

Dirinya menerangkan, komplotan perampok tersebut berjumlah empat orang. Saat ini, satu di antara mereka masih buron. Dari hasil merampok itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 47 juta.

Lihat juga: Di Mall Gerindra Ajak Milenial Berjuang Bersama Prabowo Subianto

“Pelaku sebenarnya ada 4, satu orang masih kami kejar. Kerugian minimarket Rp 47 juta,” terang AKBP Muhammad.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta mengemukakan, tiga pelaku yang tertangkap semua warga Nganjuk. Adapun dua wanita berbahaya tersebut adalah Eka Wulandari, warga Kelurahan Kecubung, Kecamatan Pace dan Verena Denty Chrisiane, warga Desa Pandean, Kecamatan Gondang.

AKP I Gusti menyampaikan, salah satu pelaku pria yang diamankan ialah Mochamad Damam Syaifulloh (24), warga Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Ploso.

“Semua pelaku warga Nganjuk. 2 wanita dan 2 pria, namun 1 pria masih kabur. Untuk yang wanita satu adalah karyawan di minimarket itu,” ucapnya.

Simak juga: Prabowo Subianto Disindir Tifatul, Kader Muda Gerindra Anggap Cari Sensasi Publik

Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close