BeritaHeadlineHukumNasional

Doni Salmanan Ajukan Kasasi ke MA

BIMATA.ID, Jabar – Doni Salmanan atau Muhammad Doni Taufik akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Upaya itu ditempuh lantaran hukuman Doni diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Doni merupakan terpidana kasus penipuan binary option Quotex.

“Jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA,” ungkap kuasa hukum Doni, Ikbal Patriana, Rabu (22/02/2023).

Baca juga: Pedagang Semarang Konsolidasi Bersama PAPERA Dukung Prabowo

Pengajuan kasasi, pungkas Ikbal, akan dilakukan secepatnya dengan harapan hukuman terhadap kliennya akan lebih ringan dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.

Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan, Doni diberikan waktu 14 untuk menentukan sikap seusai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.

“Terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan pengadilan tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari, apakah dia mau kasasi atau mau terima,” katanya.

Diketahui, hukuman Doni diperberat dua kali lipat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Di tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hanya memvonisnya empat tahun penjara.

Lihat juga: Deklarasi Dukungan, Prawiro Jabar Minta Prabowo Perkuat Pilar Ketahanan Pangan

Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut ke PT Bandung. Di tingkat banding, majelis Hakim PT Bandung menambah hukuman terpidana kasus penipuan Quotex itu menjadi delapan tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” pungkas hakim yang diketuai Catur Iriantoro, sebagaimana petikan putusan dari laman MA RI, Rabu (22/02/2023).

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda yang harus dibayar Doni sebesar Rp 1 miliar.

Simak juga: Terkendala Dana, Sespri Prabowo Bantu Biaya Penyelesaian Studi Mahasiswa UNJ 

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close