Bimata

DKPP Didesak Segera Tindak Laporan Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meyakini, bukan suatu hal yang sulit bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan atas pelaporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik (parpol) pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebab, pihak koalisi masyarakat sipil telah memberikan bukti-bukti adanya dugaan kecurangan hingga intimidasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

“Sebagian besar bukti yang mengarah pada kecurangan sudah tersebar di tengah masyarakat, melalui pemberitaan media belakangan waktu terakhir. Mestinya, hal tersebut dijadikan petunjuk bagi DKPP untuk lebih mendalaminya saat proses persidangan berlangsung,” ucap Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana, Rabu (08/02/2023).

Baca juga: Sapa Kader-Kadernya di Daerah, Prabowo Sebut Mereka Ujung Tombak Kebesaran Gerindra

Terlebih, DKPP bakal menghadirkan 10 teradu dalam persidangan kode etik yang dimulai pada hari ini, Rabu, 8 Februari 2023. Kesepuluh penyelenggara Pemilu yang diduga terlibat di antaranya lima orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), empat orang dari KPU Kabupaten Sangihe, dan satu orang dari KPU Republik Indonesia (RI).

Kurnia menerangkan, dugaan pelanggaran etik tersebut menyangkut dua tindakan lancung. Yakni, mengubah status calon peserta Pemilu dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Hal itu dilakukan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL pada kurun waktu 7 November 2022 sampai dengan 10 Desember 2022 oleh KPU Daerah.

Sedangkan yang dilakukan oleh anggota KPU RI, yakni Idham Holik diduga menyampaikan ancaman secara terbuka kepada peserta konsolidasi nasional KPU se-Indonesia dengan mengatakan ‘bagi yang melanggar perintah KPU RI akan dimasukan ke rumah sakit’.

Lihat juga: Keseruan HUT Gerindra, Prabowo Diminta Nyanyi Oleh Kader

“Informasi yang kami dapatkan, kecurangan itu diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, melalui instruksi berjenjang, dari Komisioner KPU RI kepada Komisioner KPU provinsi yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota,” terangnya.

Kurnia mengungkapkan, setelah mencermati lebih lanjut instruksi dari Idham Holik itu diduga selain substansinya melanggar hukum dan etika juga bernuansa intimidasi. Bahkan, terdapat pula iming-iming akan dipilih kembali sebagai anggota KPU daerah jika mengikuti instruksi tersebut.

“Salah satu bentuk intimidasi, selain secara verbal yang dilakukan oleh Idham, juga menyangkut perpindahan divisi bagi yang menolak menjalankan perintah,” ungkap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Simak juga: HUT Partai Gerindra ke-15, Prabowo Buka Acara Dengan Santuni Anak yatim

Sebelumnya, DKPP memastikan akan memeriksa Anggota KPU RI, Idham Holik terkait pelaporan dugaan ancaman kepada Anggota KPU daerah. Sebab, Idham salah satu pihak yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

[MBN]

Exit mobile version