BIMATA.ID, Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Noryani Sorayalita mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan terjadinya pernikahan usia muda di masyarakat mengingat dampak pernikahan tersebut dapat menyebabkan permasalahan sosial yang sangat kompleks.
“Dampak negatif yang muncul akibat pernikahan dini di antaranya potensi perceraian, kematian ibu dan bayi, stunting dan dampak ekonomi karena belum matangnya kesiapan finansial untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga,” katanya, Rabu (08/02/2023).
Baca Juga : Nahdliyin Teriaki Prabowo Subianto ‘Presiden Selanjutnya’ di Harlah 1 Abad NU
Menurut pihaknya, penyebab utama terjadinya pernikahan usia anak dikarenakan masalah ekonomi, sosial, budaya dan pergaulan bebas.
“Harus ada partisipasi dari masyarakat, terutama orang tua untuk membimbing anaknya sendiri agar tidak terjerumus bahkan melakukan pernikahan usia anak secara terpaksa,” ucapnya.
Soraya cukup optimis dengan berbagai program yang dilakukan oleh instansinya, bakal memberikan dampak penurunan angka pernikahan usia remaja di Kaltim.
Cek Juga : 15 Ribu Kader Gerindra Sulsel Bakal Sambut Prabowo di Makassar
“Pada tahun 2021 angka pernikahan usia anak berhasil diturunkan. Dari angka 1.159 orang pada tahun 2020, menjadi 1.089 orang pada tahun 2021,” jelasnya.
Berdasarkan data, Saat ini pernikahan usia anak masih menjadi perhatian serius pemerintah karena tingginya angka pernikahan usia anak di Indonesia dengan rata-rata kasus 10,82 persen per tahun.(oz)
Simak Juga : Soal Dikhianati, Ketua Harian Gerindra: Pak Prabowo Ajarkan Kami Untuk Berbesar Hati