BIMATA.ID, Jakarta – Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis ini dijatuhkan karena Arif Rachman dinilai bersalah dalam kasus merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Terkait vonis tersebut, pihak keluarga bakal mendiskusikan lebih lanjut langkah hukum yang akan diambil. Hal itu diungkapkan adik kandung Arif Rachman, yakni Arif Fadhil.
Fadhil menyampaikan, pihaknya akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan untuk merespons vonis tersebut. Dirinya juga merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Arif Rachman.
Baca juga: Peci Hitam dan Diplomasi Pertahanan Prabowo dengan Pemimpin Timur Tengah
“Untuk tanggapan terhadap vonis ini, tentunya kita akan diskusikan lebih mendalam apa langkah selanjutnya, terutama dengan kakak saya kita akan diskusi lagi,” ucapnya, usai menyaksikan sidang vonis di PN Jaksel, Kamis (23/02/2023).
Senada dengan itu, kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih mengungkapkan, akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya dalam menanggapi vonis tersebut.
Lihat juga: Survei Polstat: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Ganjar-Anies Beda Tipis
“Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yang akan diambil oleh Arif Rachman Arifin itu. Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya, saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rachman kami akan support,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Arif Rachman dijatuhkan hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, dengan pidana selama 10 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di persidangan.
Simak juga: Sosialisasikan Prabowo, PAPERA Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan dan Kesejahteraan Pedagang
[MBN]