Bimata

Disnakertrans Cianjur Minta Masyarakat Laporkan Perusahaan Yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

BIMATA.ID, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, meminta kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur karena telah melanggar peraturan perlindungan anak.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, meski sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur, namun hal tersebut harus menjadi perhatian semua pihak.

“Meski belum ada laporan, namun tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal mempekerjakan anak di bawah umur di Cianjur, untuk mengantisipasi kami selalu melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan yang ada,” kata Endan, dikutip dari antara, Rabu (22/02/2023).

Baca Juga: Terima Kunjungan Menhan Mohamad, Prabowo Optimis Hubungan RI-Malaysia Saling Menguntungkan

Endan menjelaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur, dengan membuat laporan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat agar segera dilakukan pengawasan.

Berdasarkan hasil data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan Badan Pusat Statistik (BPS), selama dua tahun terakhir ini, Kabupaten Cianjur mengalami penurunan pekerja di bawah umur dan mengalami kenaikan populasi tenaga kerja usia cukup.

“Pada tahun 2019 tingkat pengangguran terbuka mencapai 9,9 persen, sedangkan tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi 11,5 persen, dan tahun 2022 kembali mengalami penurunan menjadi 8.9 persen,” ucapnya.

Sementara itu, pihaknya mencatat angka tenaga kerja di bawah umur di Cianjur minim dan hampir tidak ada, bahkan saat ini Cianjur mengalami kenaikan populasi tenaga kerja di usia cukup berdasarkan data BPS.

Exit mobile version