BIMATA.ID, Jakarta – Integrity Law Firm yang dinahkodai Denny Indrayana mendampingi 13 serikat buruh. Mereka akan melaporkan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Laporan itu akan dilayangkan pada hari ini, Rabu, 1 Februari 2023 pukul 13.00 WIB atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ini adalah kelanjutan dari gugatan penerbitan Perppu Ciptaker di MK. 13 serikat buruh yang sama juga mengajukan gugatan PMH ke PTUN Jakarta, masih dengan kuasa hukum Integrity Law Firm,” ungkap Denny.
Baca juga: Netizen Puji Sapaan Pagi Prabowo Subianto
Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada penghujung 2022 menuai kritikan tajam dari sejumlah pihak. Sebab, langkah tersebut tidak sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.
Saat itu, MK RI menyatakan, Undang-Undang (UU) Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta Pemerintah RI memperbaiki dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023.
Adapun sejumlah pihak menilai, DPR RI bisa dan harus menolak Perppu Ciptaker.
Terpisah, pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia, Jentera Bivitri Susanti mengatakan, Presiden Jokowi mengambil jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha cepat keluar lewat penerbitan Perppu Ciptaker.
“Ini sama saja presiden ingin mengambil jalan pintas supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik,” katanya.
Lihat juga: Anggota DPRD SUMUT: Emak-Emak Loyal ke Prabowo
“Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi,” jelas Bivitri.
Sementara, koordinator Tim Kuasa Hukum Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, Viktor Santoso Tandiasa menilai, Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membangkang konstitusi karena tidak menjalankan putusan MK RI.
“Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi,” tukasnya.
Pun, Presiden Jokowi sudah bersuara terkait penerbitan Perppu Ciptaker. Kepala Negara menyebut, situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ketidakpastian global.
Simak juga: Prabowo Dicium Emak-Emak di Medan
Mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan, dunia pun pada dasarnya kini sedang tidak baik-baik saja. Sehingga, masih ada ancaman risiko ketidakpastian. Oleh karenanya, Pemerintah RI mencoba mengantisipasi lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.
[MBN]