BeritaHukumRegional

Bupati Purwakarta Anne Ratna Resmi Bercerai Dengan Deddy Mulyadi

BIMATA.ID, Purwakarta – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi resmi bercerai, Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/02/2023).

“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000,” kata Hakim Ketua Lia Yuliasih, dikutip dari detik, Rabu (22/02/2023).

Baca Juga: Terima Kunjungan Menhan Mohamad, Prabowo Optimis Hubungan RI-Malaysia Saling Menguntungkan

Sebelum membaca putusan, Majelis Hakim sempat mengajak Dedi dan Anne untuk kembali melakukan mediasi termasuk membahas terkait hak asuh anak.

Hakim menilai, gugatan yang diajukan oleh Bupati Anne dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan bahwa pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis lagi.

“Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucapnya.

Dalam sidang, Anne Ratna sebagai penggugat, didampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan Deddy Mulyadi tidak hadir dan di wakilkan oleh kuasa hukumnya.

Usai membacakan putusan, hakim mempersilakan Anne dan Dedi untuk mempertimbangkan keputusan ini. 

“Silahkan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan,” pungkasnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close