BIMATA.ID JAKARTA Bripda HS oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri telah menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), segera menerima sanksi.
Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, HS saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
HS sebelumnya sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.
“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan sejak awal pihaknya telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Dalam kesempatan yang sama Aswin menjelaskan, Densus 88 Antiteror Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum kepada Polda Metro Jaya dan mendukung transparansi penyidikan.
(W2)