BeritaHeadlineHukumRegional

BNN Tangkap Anggota DPRD Pekalongan Inisial JZ

BIMATA.ID, Jateng – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan berinisial JZ (53), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang saat tengah menunggu sabu yang dipesannya.

Selain itu, petugas BNN Kabupaten Batang juga menangkap UBS (63) yang sedang mengantar narkoba untuk JZ.

UBS yang selama ini menjadi teman nyabu JZ merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan pernah menjadi camat di Kabupaten Pekalongan. Ternyata, keduanya sudah lama menggunakan narkoba.

Baca juga: Musra Relawan Jokowi, Prabowo Peroleh 30,19 Persen Suara, Ganjar 25,50 Persen, Anies 1,80 persen

Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara menyampaikan, JZ sudah mulai mengenal narkoba sejak tahun 1990. Sempat berhenti, kemudian mulai mengonsumsi lagi narkoba jenis sabu dan ekstasi di tahun 2009.

“Dalam pengakuannya, untuk tersangka JZ, pertama kali konsumsi itu pada tahun 1990. Tapi, bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali (kenal narkoba). Kemudian mencoba kembali tahun 2009 hingga kemarin pada saat tertangkap,” ucapnya, Kamis (02/02/2023).

Sementara, untuk UBS mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2001. Dirinya kemudian sempat berhenti pada 2017, namun kembali memakai narkoba beberapa bulan terakhir.

“Kembali mengonsumsi pada bulan-bulan terakhir ini. Jadi, kalau menurut pengakuan UBS mengonsumsi sabu dan ganja. Cuman kecenderungannya memang sabu yang rutin dalam beberapa bulan terakhir ini,” jelas Khrisna.

Lihat juga: Prabowo Raih Suara Terbanyak di Musra Relawan Jokowi, Geser Ganjar dan Anies

Berdasarkan pemeriksaan awal, Khrisna menyebut, kedua tersangka menunjukkan kecenderungan sikap sebagai seorang pecandu.

“Dari hasil screening awal, keduanya memang mempunyai kecenderungan seorang pecandu,” ungkapnya.

“Jadi hubungan keduanya, yakni tersangka JZ meminta bantuan USB untuk dicarikan sabu. JZ yang menyediakan uang, UBS yang mencari. Beberapa bulan terakhir ini menggunakan bersama-sama,” pungkas Khrisna.

Sebelumnya diberitakan, BNN Kabupaten Batang menangkap UBS dan JZ pada Minggu dini hari, 29 Januari 2023. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. UBS ditangkap saat hendak mengantar sabu ke rumah JZ. Dari tangannya ditemukan paket sabu 0,5 gram. Petugas kemudian bergerak menangkap JZ di rumahnya.

Simak juga: Musra Relawan Jokowi, Suara Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close