BeritaEkonomiNasionalRegionalUmum

Bamsoet Minta Pemerintah Desa Ambil Peran dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah desa dilibatkan dalam pemutakhiran data kemiskinan dan data kependudukan lainnya. Pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terkecil dinilai menjadi pihak yang lebih mengetahui kondisi warganya.

Bamsoet menjelaskan data kemiskinan dan profil kependudukan lainnya bisa di-input secara digital oleh pemerintah desa dari kantor desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian, Kemendagri bisa memiliki big data real time dan akurat yang bersumber langsung dari 83.458 desa/kelurahan. Baik itu tentang data kemiskinan maupun data kependudukan lainnya.

BACA JUGA: Prabowo Subianto : Untuk Menjadi Negara Maju, Indonesia Harus Memiliki TNI yang Kuat

“Sehingga kita tidak perlu lagi repot mencari tahu tentang data kemiskinan. Langkah tersebut tidak terlalu sulit, karena setiap desa sudah dilengkapi komputer dan berbagai perangkat digital lainnya yang dapat menunjang kinerja pemerintah desa dalam menyiapkan data kependudukan,” ujar Bamsoet, Senin (13/02/2023).

“Dengan demikian bisa menghindari terjadinya kesalahan data kemiskinan warga, sebagaimana yang sering terjadi selama ini. Banyak warga mampu, malah mendapatkan bantuan sosial. Sebaliknya, banyak warga tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan sosial. Hal ini lantaran data kemiskinan yang tidak akurat, karena tidak melibatkan pemerintah desa,” sambungnya.

Diketahui, hal ini disampaikan Bamsoet usai bertemu perwakilan APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), dan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

BACA JUGA: Prabowo Subianto Kembali Ingatkan Peran Ulama dan Santri Dalam Membangun Bangsa

Dalam kesempatan ini, Bamsoet mendukung usulan berbagai organisasi desa terkait perubahan alokasi dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) menjadi maksimal 40 persen. Bukannya sekurang-kurangnya 40 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

Menurutnya, usulan tersebut sudah disampaikan APDESI kepada Presiden Joko Widodo pada saat Silaturahmi Nasional APDESI 2022 di Istora Senayan. Saat itu Presiden Joko Widodo juga menyetujui usulan tersebut.

BACA JUGA: Prabowo: Terima Kasih Atas Kerja Keras Babinsa Menjaga Stabilitas Negara

“Perubahan alokasi ini bisa memberikan keleluasaan bagi para kepala desa untuk mengkreasikan anggaran dana desa untuk berbagai program pembangunan yang bersifat fisik. Sehingga bisa tetap memberikan manfaat dalam penyediaan infrastruktur serta berbagai kebutuhan lainnya, dengan tetap menggerakkan berbagai sektor perekonomian rakyat,”pungkas Bamsoet.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close