BeritaHeadlineNasionalPolitik

Arsul Sani Minta Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Kesepakatan Bersama dan Sesuai Dengan Peraturan KPU

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan pandangannya terhadap tahapan dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disebut KPU.

Hal tersebut disampaikan Arsul saat menghadiri secara online mewakili Tim Kuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Dikutip melalui website resmi DPR RI, pada Rabu, (22/02/2023).

Dirinya menyampaikan keterangan dari DPR RI menanggapi permohonan pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mendengarkan keterangan Pemerintah diwakili Kemenkumham dan Kemendagri serta Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta.

Baca Juga: Terima Kunjungan Menhan Mohamad, Prabowo Optimis Hubungan RI-Malaysia Saling Menguntungkan

“Bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama yaitu selama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan,” kata Arsul.

Arsul mengungkapkan, oleh sebab itu, KPU sebagai penyelenggara harus menggelar Pemilu dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama dengan pemerintah dan DPR RI.

“Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyelenggarakan Pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan tersebut,” tegas Arsul.

Cek Juga: Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas 140 Ton Bantuan Bahan Makanan ke Turki dan Suriah

Arsul menerangkan, bahwa pihaknya mengharapkan keterangan yang telah diberikan kepada MK pada saat sidang pleno tersebut dapat terlaksana berdasarkan UU yang berlaku. Dia menilai, dengan begitu pemilu dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

“DPR RI mengharapkan keterangan yang sudah diberikan kepada MK pada sidang pleno ini dapat dilaksaksanakan berdasarkan peraturan UU yang berlaku. Dengan begitu, pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Simak Juga:Prabowo Subianto Sapa Relawan Kemanusiaan yang Mengiringi Bantuan Ke Turki-Suriah

Tags

Related Articles

Bimata
Close