BIMATA.ID JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D, anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor yang terjadi di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Kel. Ulujami, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada (20/2) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam kasus tersebut termasuk mantan pacar korban.
“Ada 5 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan, termasuk saudari atau anak inisial AGH yang merupakan mantan pacar atau teman dekat korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku ,” kata Ade Ary dalam keterangan persnya di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2023).
Ade Ary menejelaskan kronologi terjadinya kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak pejabat pajak.
“Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, kata Ade Ary, pelaku geram dan berusaha menanyakan hal tersebut kepada korban. Namun korban tidak menjawab dan tidak mau menemui pelaku.
“Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” paparnya.
Pelaku, lanjut Ade, mendatangi korban mengendarai mobil bersama saksi A dan S di rumah teman korban. Saat tiba di rumah kawan korban, saksi A menghubungi korban, namun ia tidak mau keluar.
“Tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini. Sampai di belakang mobil tersangka, kemudian terjadi keributan,” ucapnya.
“Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan, hingga akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban, sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan tersangka,” kata Ade Ary.
“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban,” sambungnya.
Usai kejadian, orang tua dari teman korban berinisial R dan N yang berada di lokasi mencoba menolong dan menghubungi security kompleks dan kemudian menghubungi Polsek Pesanggrahan.
“Orang tua teman korban kemudian membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan pertolongan terhadap korban,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti diataranya sepatu yang digunakan pelaku, handphone dan mobil pelaku.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka,” kata Ade Ary.
“Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun. Terhadap MDS kami terangkan atau kami sangkakan kepadanya,” ucapnya.
Pelaku MDS akan dijerat dengan Pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” pungkas Ade Ary.
(W2)