BIMATA.ID, Semarang – Diketahui sebanyak 201 Narapidana (Napi) di Jawa Tengah (Jateng) telah menunggu eksekusi mati oleh pihak Kejaksaan selaku pelaksana putusan pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham, A Yuspahruddin mengatakan, 201 napi terpidana mati pada saat ini, berada di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Jateng. Dan, termasuk di lapas Nusakambangan yang berjumlah 53 orang napi yang terjerat kasus narkoba.
“Saat ini ada 201 napi penghuni Lapas di Jawa Tengah yang menunggu dieksekusi mati oleh Jaksa. Mereka ini tersebar di sejumlah Lapas di Jawa Tengah terkait kasus pembunuhan, narkoba dan lainnya. Kalau yang di Nusakambangan, ada sebanyak 53 napi dan semuanya kasus narkoba,” ungkap Yuspahruddin dalam keterangannya, pada Selasa (28/02/2023).
Baca juga: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura
Kemudian, ia menjelaskan, tak sedikit dari para napi yang tervonis mati itu telah lama menunggu dieksekusi setelah proses hukum inkrahnya.
“Banyak yang lama menunggu. Ada yang sampai 15 hingga 17 tahun sampai saat ini belum dieksekusi mati,” jelas Yuspahruddin.
Namun, meski sudah tervonis mati, pihak Kementerian Hukum dan HAM memprioritaskan rasa kemanusiaan dalam melakukan pembinaan didalam tembok lapas.
Lihat juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Ini Yang Dibahas
Maka dari itu, napi yang terlihat berkelakuan baik dan giat beribadah akan dievaluasi guna, yang memungkinkan akan dikaji ulang terkait vonis mati dari Hakim pengadilan.