BIMATA.ID, Jakarta – Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan rencana pemasangan chip pada plat nomor kendaraan. Hal ini untuk mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang kerap dilakukan pengendara demi menghindari aturan ganjil genap.
“Penerapan pelat nomor dengan chip ini masih belum diberlakukan di tahun ini, Nanti pelat menggunakan chip itu diterapkan setelah warna pelat sudah berjalan,” katanya, Selasa (03/01/2022).
Pihanya memperkirakan penerapan pelat nomor chip ini akan diberlakukan dalam beberapa tahun ke depan, Sebab, pelat dengan chip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID ini sudah diterapkan di sejumlah negara di dunia.
“Kalau ada (anggarannya), kami akan gunakan karena wacananya memang seperti itu,” ucapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat itu juga mengungkapkan, penggunaan chip pada pelat nomor dapat memudahkan akses data kendaraan oleh petugas ataupun melalui kamera tilang elektronik. Dengan demikian, kendaraan yang melanggar lalu lintas bisa teridentifikasi dengan cepat.
“Semua data dari kendaraan itu sudah ada semua, data kendaraan pernah kecelakaan, pernah melanggar, kena tilang berapa kali, ada semua di situ,” jelasnya.
Nantinya dalam penerapan pelat nomor chip ini, lanjut Yusri, Korlantas Polri akan berkolaborasi dengan sejumlah perusahaan seperti perusahaan di bidang tol, agar akses melewati pintu tol menjadi lebih mudah.
“Mudah-mudahan nanti dapat anggaran biar kami bisa wujudkan teknologinya, karena memang harus, negara lain sudah menggunakan RFID,” tungkasnya.