BIMATA.ID, Jakarta – Tiga Kader Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan menjadi sebagai pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ketiga kader Golkar ini merupakan bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) di tiga daerah pemilihan (dapil) yang berbeda.
Heru Widodo yang menjadi kuasa hukum ketiga kader Golkar ini menjelaskan, dia mewakilkan ketiga kliennya untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sistem proporsional terbuka pada pergelaran pemilu 2024. Yakni, Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon.
Baca Juga: Hasil Survei: Prabowo Tak Terkalahkan di Jabar, Anies dan Ganjar Kalah Telak
“Permohonan telah didaftar melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ,” tutur Heru dalam keterangannya, Jumat (13/01/2023).
Heru menjelaskan, menurut klien nya, dengan kembalinya sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup akan menempatkan kembali kedudukan kekuasaan partai politik untuk mengubah keputusan hak pilih rakyat yang menjadi pilihan pengurus partai. Yakni, dengan memberlakukan kembali nomor urut caleg.
“Keterpilihan calon anggota legislatif (Caleg) dari keputusan rakyat yang berdaulat harus dijaga dari pergeseran keterpilihan berdasarkan pada keputusan pengurus partai politik,” ucap Heru.
Baca Juga: Prasetyo Hadi: Pak Prabowo Ingin Anak-anak Indonesia Pintar
Oleh karena itu, ia menekankan, hal ini telah menjadi pertimbangan keputusan MK dalam pengujian pasal yang membatalkan sistem proporsional tertutup dalam UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Diantaranya, dalam bagian pertimbangan hukum Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 halaman 104.
(Fikri/zbp)