BeritaNasionalPolitik

Terkait Sistem Pemilu Tertutup, Puan Maharani: PDIP Ikuti Keputusan MK

BIMATA.ID, Jakarta – Delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPR RI menyampaikan sikap menolak wacana penerapan pemilihan umum legislatif (Pileg) dengan sistem proporsional tertutup. Hal tersebut menyusul adanya gugatan terhadap sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan, pihaknya sangat menjaga peraturan-peraturan dan konstitusi yang ada di Indonesia. Sehingga, partainya turut mempersilakan kalau memang ada judicial review yang diajukan ke MK RI terkait sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Apalagi, Puan menekankan, dalam pemilu-pemilu sebelumnya yang menerapkan sistem proporsional terbuka, PDIP telah mengikuti dan membuktikan diri memenangkan Pemilu. Karena itu, partainya bakal menunggu keputusan dari MK RI.

“Jadi, kami ikuti apa yang akan menjadi keputusan dari MK, itu saja,” katanya, usai menghadiri Bimtek Anggota DPRD PDIP di Hotel Grand Paragon, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (09/01/2023).

Terkait delapan parpol di DPR RI yang belakangan menyatakan sikap menolak usulan tersebut, Puan menerangkan, ketidakhadiran PDIP bukan karena ada sepakat atau tidak sepakat. Tapi, lebih menghormati proses yang dijalankan MK RI.

“Kita mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai judicial review yang ada, karena PDIP juga taat kepada konstitusi, aturan perundang-undangan,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.

Sebelumnya, sebanyak delapan fraksi di DPR RI mengeluarkan pernyataan sikap terkait itu, mulai dari Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Mereka akan mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah lebih maju. Serta, meminta MK RI konsisten dengan Putusan MK RI 22-24/PUU-VI/2008 dan mempertahankan Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud menjaga kemajuan demokrasi.

Kemudian, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk bekerja sesuai amanat UU, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang tidak ambil bagian.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close