BIMATA.ID JAKARTA Terdakwa Kuat Ma’ruf menilai Ferdy Sambo tengah bercanda ketika menawari dirinya uang Rp500 juta usai peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Kuat ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyinggung perihal uang yang dijanjikan kepada para terdakwa, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf usai peristiwa tersebut.
Hakim Wahyu menanyakan bagaimana perasaan Kuat saat itu ketika Ferdy Sambo menjanjikan dirinya uang ratusan juta.
“Waktu itu saya berpikiran, ini bapak, saya lagi pusing gini, lagi stres gini, kok malah bercanda. Pikir saya waktu itu,” ujar Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Kuat Ma`ruf mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melihat uang yang dijanjikan kepadanya lantaran saat itu hanya diperlihatkan amplop yang diklaim berisi Rp 500 juta. Kuat mengaku tak pernah diberi kepastian soal uang tersebut.
Hakim kemudian menanyakan kepada Kuat apa yang diangankan oleh Kuat apabila dirinya menerima uang Rp 500 juta dari Ferdy Sambo.
“Saya aja bingung sendiri,” ucap Kuat.
(W2)