Bimata

Tega! Oknum Polisi di Pamekasan Jual Istri

BIMATA.ID, Jatim – Oknum polisi yang bertugas di Polres Pamekasan, Aipda Pol AD ditangkap oleh Polda Jatim. Dia diduga menjual dan membiarkan istrinya digauli oleh rekan sesama polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Januari 2023 usai istri Aipda Pol AD, MH (41) melaporkan ke Polda Jatim.

Aipda Pol AD dilaporkan terkait kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

“Benar. Memang ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim,” kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan, Iptu Pol Nenang Dyah, Jumat (06/01/2023).

Penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata menyampaikan, selain melaporkan Aipda Pol AD, kliennya juga mengadukan anggota Polres Pamekasan, Iptu Pol MHD dan anggota Polres Bangkalan, AKP H terkait kasus yang sama.

“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tindak pidana berbeda,” ujarnya.

Aipda Pol AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE sekaligus narkotika. Sementara, AKP H dilaporkan dalam tindak pidana UU ITE, serta kekerasan seksual dan pesta seks. Sedangkan Iptu Pol MHD dalam perkara pemerkosaan.

“Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri. Sebab, membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal, AD semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” tandas Yongky.

Sementara itu, AKP H dilaporkan dalam perkara UU ITE lantaran mengirimkan gambar alat vital kepada Aipda Pol AD untuk ditunjukkan ke korban MH. Gambar cabul tersebut dikirim AKP H dengan tujuan ingin menyetubuhi korban MH.

Lalu, Iptu Pol MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa korban MH yang bukan istrinya.

“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Apalagi, ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Akan tetapi, yang diproses bukan pelaku utama.

“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim, dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” jelas Yongky.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH tersebut terjadi sejak 2015 hingga 2022. Aipda Pol AD selaku suami korban diduga kerap mengajak teman untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, pelaku kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

Meski demikian, Polres Pamekasan menyebut, penangkapan itu belum terkait kasus kriminal yang dilaporkan MH.

“Jadi berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AD tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AD,” ujar Iptu Pol Nenang.

[MBN]

Exit mobile version