BIMATA.ID JAKARTA Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntunannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Richard dalam tuntutannya yakni terdakwa merupakan eksekutor terhadap Brigadir J.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut, jaksa menuturkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa.
Salah seorang pengunjung sidang berteriak sambil menangis “Tidak adil, Eliezer itu hanya anak kecil yang disuruh”.
Atas tuntutan tersebut, Richard Eliezer tampak berusaha menahan tangisnya saat duduk di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukumnya.
Setelah diberi kesempatan majelis hakim, Richard kemudian menghampiri penasihat hukumnya untuk berbincang. Nampak tim penasihat hukumnya berusaha menenangkan Richard. Ronny Talapessy yang juga terlihat memeluk Richard Eliezer.
Kemudian Richard Eliezer kembali duduk di kursinya untuk mendengarkan keterangan dari majelis hakim untuk persidangan selanjutnya terkait pleidoi yang akan dilaksanakan pekan depan.
(W2)