BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan para karyawan yang bergaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak 5%. Justru pemerintah hanya mengenakan pajak yang minim bagi karyawan bergaji Rp 5 Juta.
Lewat Instagram pribadinya @smindrawati, Sri Mulyani menyebut, aturan terkait pajak penghasilan bagi karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan tidak berubah.
Dia menjelaskan, bagi para karyawan yang masih sendiri atau jomblo dengan gaji Rp 5 Juta, maka akan dikenakan pajak Rp 300 ribu per tahun atau jika dibagi 12 bulan hanya dikenakan Rp 25 ribu per bulan.
“Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan pajak,” jelas Sri Mulyani seperti dikutip, Selasa (3/1/2023).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menanggapi komentar netizen terkait dengan keharusan pejabat membayar pajak. Dia pun menyetujui komentar netizen itu, bahkan pejabat dengan gaji di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35% per tahun.
“Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun, Besar ya. Adil bukan? Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/tahun, bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajak 22%. Adil bukan?
Sri Mulyani menuturkan, pajak untuk mewujudkan azas keadilan sosial seluruh rakyat, karena sumbangan pajak akan berbalik ke masyarakat. Mulai dari subsidi listrik, Pertalite, LPG, rumah sakit, sekolah, hingga puskesmas sumbernya dari pajak.
“Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati – itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” ungkap dia.
“Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak,” tutup Sri Mulyani.