Bimata

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Sabu 43.6 Kilogram Asal Surabaya

BIMATA.ID, Makassar – Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran sabu sebanyak 43,6 kilogram.

Sabu sebanyak itu ditemukan di dua kota, yakni di Kota Makassar dan Surabaya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan pil berlogo channael sebanyak 1.891 butir dan pil berlogo monyet sebanyak 9.577 butir.

Ada 4 orang yang turut diamankan dalam kasus ini masing-masing FN, SA, RC, dan RA.

“Pengungkapan sabu 43,6 kilogram, pil berlogo channel 1.891 butir dan pil berlogo monyet 9.755 butir,” kata Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana saat merilis kasus ini di Polretabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023).

Nana mengatakan, pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memerangi, memberantas jaringan barang haram tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi, memberantas jaringan narkotika ini,” katanya.

Pelaku yang diamankan merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi dengan sistem kerja diarahkan oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi BBM dan Threema untuk mengambil barang (narkotika) dan mengedarkan.

“Pengungkapan kasus sabu ini ada 4 TKP, tiga di Makassar dan satu di Surabaya,” bebernya.

Para pelaku (pengirim barang dan penerima) tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu langsung.

Pelaku merupakan gudang atau tempat menyimpan barang (sabu) sekaligus kurir bertindak sesuai arahan dari pengendali yang mereka tidak kenal.

Upah yang diperoleh pelaku sebesar 10 sampai 16 juta rupiah perkilogram narkotika.

Nilai barang haram sabu yang diamankan tersebut ditaksir berkisar 78 Milyar rupiah dan nilai Pil ditaksir berkisar lebih 8 Milyar rupiah.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang pisikotropika dengan hukuman pidana 20 Tahun .

[HW]

Exit mobile version