BIMATA.ID, Jakarta- Ribuan Kepala Desa kembali menggelar aksi demo menuntut kejelasan payung hukum terkait dengan status kepegawaiannya di depan gedung DPR/MPR pada, Rabu (25/01/2023) kemarin.
Dalam aksi demo tersebut Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut penerbitan nomor induk perangkat desa (NIPD) atau nomer induk aparatur pemerintah desa (NIAPD).
Selain itu, mereka juga membawa berbagai atribut poster dan spanduk untuk berdemonstrasi di depan gedung Gedung DPR/MPR.
Baca juga : Prabowo Subianto dan Gibran Didoakan Netizen
Terlihat beberapa tuntutan dalam spanduk yang mereka bawa seperti Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan NIAPD, Penghasilan tetap perangkat desa, dan lain sebagainya
Disisi lain, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai ada campur tangan partai politik di balik tuntutan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut Ujang, ada parpol tertentu yang proaktif meng-endorse para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya.
Selengkapnya : Melihat Keakraban Prabowo Subianto Dengan Gibran di Dunia Medsos
“Bisa jadi, ada partai-partai tertentu yang memang meng-endorse, mendorong-dorong tuntutan kepala desa ini,” kata Ujang.
Ujang juga menyampaikan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan memberikan keuntungan secara politik terhadap partai yang mendukung aspirasi tersebut. Dikarenakan, para kades merupakan orang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Sebelumnya baca juga : Warga Pisangan Timur, Jakarta Timur Sambut Kedatangan Anak Buah Prabowo
“Ini artinya, siapa yang mendukung atau bahkan mendorong usulan perpanjangan masa jabatan ini, maka bisa mendapatkan keuntungan elektoral menjelang Pemilu 2024,”imbuhnya.